SIDANG DI PN BENGKALIS

Kriminalisasi Alat Korporasi  “Mengusir

Di Baca : 4111 Kali

Bengkalis, Detak Indonesia--Sidang lanjutan terhadap Masyarakat Adat Sakai, Bongku Bin Jelodan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengalis, Riau.

Agenda Sidang Rabu (4/3/2020) adalah eksepsi ataupun keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

Persidangan dibuka dan di pimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi dan didampingi oleh Hakim Anggota Aulia Fatma Widnola dan Zia Uljannah Idris.

Menurut praktisi hukum dari LBH Pekanbaru Rian Sibarani SH, penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan tidak menguraikan kronologis ataupun perkara secara jelas sehingga mengakibatkan surat Dakwaan Penuntut Umum kabur atau Obscuur Libel. Dalam Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa Bongku Bin (alm) Jelodan pada saat melakukan penebangan pohon didatangi oleh Security PT Arara Abadi yang sedang melakukan patroli rutin untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Distrik 38.

Security PT Arara Abadi bertindak seolah-olah kepolisian dengan menangkap terdakwa dan membawanya ke Distrik 38 dan setelahnya, penuntut umum tidak menguraikan ke mana dibawa terdakwa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar